Sistem Pemerintah Di Indonesia

Sistem Pemerintah Di Indonesia

Kompetensi inti.

1.     Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2.  Mengahayti dan mengamalkan perilaku jujur. Di siplin  tanggung jawab peduli ( gotong royong kerja sama toleransi damai) bertangung jawab respon tadi dan proaktif melalui keteladan pemerintah nasihat penguatan pembiasaan dan pengondisi.

3.      Memahami menerapkan menganalisis mengavuasi tentang pengetahuan faktual konseptual prosedur dan meganolitif.

4.      Melaksanakan tugas spesis dengan menggunakan alat informasi dan prosedur kerja yang lazim di lakkukan serta memencah masalah sesuai dengan bidang kajian pendidikan pancasila dan ka warganegara. Setiap negara memiliki suatu sistem untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan

A.    Sistem pemerintah

1)      Makna sistem pemerintah

Dalam arti luas pemerintah adlah perbuatan memerintah yang di lakukan oleh badan legislatif eksektual dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Diklasifikasi menjadi tiga sebagai berikut

·         Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasan menjalankan undung- undang

·         Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan membentuk undang- undang

·         Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan mengadili pelengaraan atas undang – undang

2)      Bentuk negara bentuk pemerintah dan bentuk pemerintah.

a)      Bentuk negara 

Bentuk negara adalh pengelompokan negara berdasarkan kritari distribusi kekuasaan ( secara resmi) anatara berbagai tingkat pemerintah dalam suatu negara.

1.      Negara Kesatuan yaitu negara yang pemerintah pusatnya berdaulat anak  penuh atas semua tingkat pemerintah yang ada di bawahnya.

2.      Federal/ setikat yaitu negara yang kekuasaan secara formal di bagi menjadi dua sebagai menajdi kekuasaan pemerintah pusat Federal dan bagaian menajdi kekuasaan pemerintah negara bagian.

3.      Negara konferaksi yaitu bentuk kerja sma negara di mna pemerintah pusat tunduk pada kedaulatan masing- masing negara anggotanya.

B.     Bentuk pemerintah

         Bentuk pemerintah adalh pengelompokan negara berdasarkan cara pengisi jabatan kepala negara.

C.    Bentuk pemerintah

         Bentuk pemerintab adalah pegelompokan negara berdasarkan  letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Menurut Aristoteles ada 6 kemungkin bentuk pemerintah sebagi berikut.

·         Monarki yaitu bentuk pemerintah di mna kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu orng yang memerintah untuk kepentingan rakyat.

·         Tirani yaitu bentuk pemerintah di mna kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan orng.

·         Aristokrasi yaitu bentuk pemerintah di mna kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan elite yang memerintah untuk kepentingan rakyat.

·         Oligarki yaitu bentuk pemerintah di mna kekuasaan negara yang tertinggi ada si tangan sekelompok elit yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu sendri

·         Politik yaitu bentuk pemerintah di mna kekuassn negara yang tertinggi ada di tangan rakyat yang pemerintah untuk kepentingan rakyat.

·         Demokrasi yaitu bentuk pemerintab di mna kekuasan negara yang tertinggi ada di tangan rakyat namun  pemerintah hanya untuk kepentingan gan penguasa

B. Pelaksaan sistem pemerintah negara Republik Indonesia

1.      Sistem pemerintah Indonesia.

Sistem pemerintah negara ri menurut uud 1945 menggunakan asas trias politica dari montesqueiuen.

2.      Periodisasi sistem pemerintah Indonesia.

A.    Periode berlakunya uud 1945 ( 18 Agustus 1945- 27desember 1949) Sistem pemerintah negara yang di lakukan oleh Presiden di tegaskan dalam uud 1945 sebagai berikut

·         Indonesia ialah negara yng berdasarkan atas hukum dan tidak di dasarkan atas kekuasaan belaka

·         Pemerintah berdasarkan atas sistem konsutikuasi ( hukum dasar) tidak bersifat absolutisme ( kekuasan yang tidak terbatas)

·         Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan mpr.

·         Presiden ialah penyelenggaran pemerintah negara yang tertinggi di bawah mpr

·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada dpr artinya ke duduak presiden tidak tergantung dpr

·         Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas.

B.     Periode konstitusi ris

           Pada periode ini terbentuk negara menurut konstitusi RIS adalh serikat/Federal sedangkan bentuk pemerintah adalah presiden dengan seseorang atu beberapa orang mentari yng sesuai dengan tanggung jawab mereka.

C.     Periode undang- undang dasar sementara 1950

         Dengan berlakunya Yuda 19450 ini bentuk negara kembali lagu menjadi negara Kesatuan sedangkan bentuk pemerintah tetap republik

D.    Periode berlakunya kembali uud 1945 ( 5 Juli 1959- sekarang )

              Pada   periode ini bentuk negara Indonesia adlah negara Kesatuan dan bentuk pemerintah adlah republik.

·         Pelaksanaan sistem pemerintah sebelum amendeman uud 1945 Sistem pemerintah negara Indonesia berdasarkan uud 1945 sbelum diamendemen terdapat dalam penjelasan uuds 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintah tahan

·         Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat)

·          Sistem konstitusional

·         Kekuasan negara yang tertinggi di tangan majelis permuasyawarah rakyat

·         Presiden adlah penyelegraan pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis permusyawaratan rakyat

·         Presiden titah bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat

·    Me nteri negara ialah pembantu presiden menteri negara yang tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat

·         Kekuasaan kepada negara tidak tak terbatas