1. MAKNA SISTEM PEMERINTAHAN
Dalam
arti luas pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan
legislatif eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif beserta jajarannya dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
A. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan
menjalankan undang-undang.
B. Kekuasaan legislatif yaitu membentuk undang-undang
C. Kekuasaan yudikatif, yaitu
kekuasaan mengadili Pelanggaran atas undang-undang titik sistem pemerintahan
negara untuk mencapai tujuan-tujuan bunga sistem negara
2. BENTUK NEGARA, BENTUK
PEMERINTAHAN DAN BENTUK PEMERINTAHAN
A.
Bentuk
Negara
Bentuk
Negara adalah
pengelompokan negara berdasarkan sistem distribusi kekuasaan secara resmi
antara sebagai tingkatan pemerintah dalam suatu negara titik bentuk negara
dibedakan menjadi tiga kategori.
1)
Negara
kesatuan yaitu negara yang pemerintah pusatnya berdaulat penuh atas semua
tingkatan pemerintah yang ada di bawahnya
2)
Federal
atau singkat, yaitu negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadi dua,
sebagai menjadi kekuasaan pemerintahan pusat Federal dan bagian menjadi kekuasaan pemerintahan
negara bagian.
3) Negara
konsentrasi yaitu bentuk kerjasama negara di mana pemerintahan pusat tunduk
pada kedaulatan masing-masing negara anggotanya.
B. PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1) Sistem
pemerintahan Indonesia negara RI menurut UUD 1945 menggunakan asas trias
politika dan Merkurius Hal ini dapat ditelusuri dari ketentuan-ketentuan dalam
UUD 1945 sebagai berikut
2) Periodisasi
sistem pemerintahan Indonesia. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-27 Desember
1949 sistem pemerintahan negara yang dilakukan oleh Presiden ditegaskan dalam
UUD 1945 sebagai berikut Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan
tidak didasarkan atas kekuasaan belaka pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi hukum dasar, tidak bersifat abosisme kekuasaan yang tidak terbatas.
a) Periode
konstitusi RIS pada periode ini, bentuk negara menurut konstitusi RIS adalah
Serikat atau vertebral sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik.
Menurut konstitusi RIS pemerintahan adalah presiden negara seorang atau
beberapa orang menteri
b) Periode
undang-undang dasar sementara 1950 dengan berlakunya UUDS 1950 ini, bentuk
negara kembali menjadi negara kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya tetap
Republik. UUDS 1950 menyangkut sistem pemerintahan parlementer artinya penduduk
presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh
perdana menteri yang memimpin dewan menteri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda