Dalam pandemi Covid-19 saat ini mengharuskan semua berpacu untuk lebih kretif dan berinovasi membuat suatu
karya dan ide agar aktivitas dapat tetap dilaksanakan dengan baik , termasuk
dalam peran humas di dalam lembaga pendidikan. Tuntutan terhadap sumber daya
manusia yang berkualitas agar dapat bersaing dalam masyarakat, menjadi
tantangan bagi lembaga pendidikan apalagi pada saat pandemi ini, bisa dikatakan
bukan hanya krisisnya ekonomi,tetapi juga krisis pendidikan . lembaga
pendidikan semakin dituntut untuk memberikan manajemen dan layanan yang profesional
kepada masyaraka.
Apalagi di
era revolusi industri 4.0 ,
teknologi komunikasi informasi
berkembang sangat pesat dan contoh aplikasiannya pada saat pandemi ini setiap kegiatan komunikasi antar lembaga
dengan masyarakat dilakukan secara online (daring). Dan pertemuan digantikan
dengan menggunakan aplikasi zoom ,Google meet , whatsapp dan lain sebaginya.
Dimana suatu opini dapat dengan cepat berubah menjadi opini publik. Oleh karena
itu diperlukan adanya humas yang
profesional dalam lembaga pendidikan. Peran dan fungsi praktisi humas diantaranya
mengelola opini publik agar tercipta opini publik yang menimbulkan kesan
positif masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Peran humas di lembaga
pendidikan memiliki posisi yang strategis untuk membangun suatu opini publik
atau melakukan kerja sama dengan publik.
Pada konsep humas
yang sesungguhnya yang merupakan fungsi manajemen dalam pengelolaan ininstitusional,
perlu adanya kelembagaan humas yang jelas dan independen. Dengan demikian humas dalam institusi
pendidikan merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka penyebaran
informasi tentang kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan inststusi pada
publik internal dan masyarakat luas.
Agar lembaga
pendidikan dapat mengantisipasi berbagai persoalan global, khususnya
mengantisipasi masalah opini negatif terhadap suatu lembaga pendidikan diperlukan
fungsi humas sebagai alat manajemen pada suatu lembaga pendidikan. Artinya
fungsi humas tidak terpisahkan dengan fungsi kelembagaan pendidikan tersebut.
Sehingga fungsi humas dalam lembaga pendidikan bersifat melekat pada manajemen.
Humas memiliki
peran secara fungsional dan structural. Peran humas sebagai fungsional adalah
bagaimana wakil kepala
sekolah beserta staf
humas melaksanakan fungsinya secara professional dalam melayani public internal
dan eksternal, mengolah data dan opini public, mengelola informasi dan
sebagainya. Peran fungsional ini terjadi melalui koordinasi pada
setiap bagian, apakah
kepada sesame wakil
kepala sekolah, kepala
tata usaha, dan staf administrasi tata usaha lainnya. Sedangkan peran
structural humas diletakkan sebagai wakil kepala sekolah bidang humas dan
mempunyai staf humas. Secara organisasi dibawah instruksi dan koordinasi kepala
sekolah, dan staf humas dibawah instruksi dari wakil kepala sekolah bidang
kehumasan.
Ditengah pandemi
Covid-19 saat ini mengharuskan semua berpacu untuk lebih kretif dan berinovasi membuat suatu
karya dan ide agar aktifitas dapat tetap dilaksanakan dengan baik , termasuk
dalam peran humas di dalam lembaga pendidikan. Tuntutan terhadap sumber daya
manusia yang berkualitas agar dapat bersaing dalam masyarakat, menjadi
tantangan bagi lembaga pendidikan apalagi pada saat pandemi ini, bisa dikatakan
bukan hanya krisis ekonomi,tetapi juga krisis pendidikan . lembaga pendidikan
semakin dituntut untuk memberikan manajemen dan layanan yang profesional
kepada masyarakat
Apalagi di
era revolusi industri 4.0 ,
teknologi komunikasi informasi
berkembang sangat pesat dan contoh aplikasiannya pada saat pandemi ini setiap kegiatan komunikasi antar lembaga
dengan masyarakat dilakukan secara online (daring). Dan pertemuan digantikan
dengan menggunakan aplikasi zoom ,google meet , whatsapp dan lain sebaginya.
Dimana suatu opini dapat dengan cepat berubah menjadi opini publik. Oleh karena
itu diperlukan adanya humas yang
profesional dalam lembaga pendidikan. Peran dan fungsi praktisi humas
diantaranya mengelola opini publik agar tercipta opini publik yang menimbulkan
kesan positif masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Peran humas di lembaga
pendidikan memiliki posisi yang strategis untuk membangun suatu opini public
atau melakukan kerja sama dengan public.
Pada konsep humas
yang sesungguhnya yang merupakan fungsi manajemen dalam pengelolaan institusi,
perlu adanya kelembagaan humas yang jelas dan independen. Dengan demikian humas dalam institusi
pendidikan merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka penyebaran
informasi tentang kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan inststusi pada
publik internal dan masyarakat luas.
Agar lembaga
pendidikan dapat mengantisipasi berbagai persoalan global, khususnya
mengantisipasi masalah opini negatif terhadap suatu lembaga pendidikan
diperlukan fungsi humas sebagai alat manajemen pada suatu lembaga pendidikan.
Artinya fungsi humas tidak terpisahkan dengan fungsi kelembagaan pendidikan tersebut.
Sehingga fungsi humas dalam lembaga pendidikan bersifat melekat pada manajemen
organisasi di institusi tersebut. Humas menyelenggarakan komunikasi dua arah
(timbal balik) antara lembaga pendidikan yang diwakilinya dengan publik
(masyarakat).
Humas memiliki
peran secara fungsional dan structural. Peran humas sebagai fungsional adalah
bagaimana wakil kepala
sekolah beserta staf
humas melaksanakan fungsinya secara professional dalam melayani public
internal dan eksternal, mengolah data dan opini public, mengelola informasi dan
sebagainya. Peran fungsional ini terjadi melalui koordinasi pada
setiap bagian, apakah
kepada sesame wakil
kepala sekolah, kepala
tata usaha, dan staf administrasi tata usaha lainnya. Sedangkan peran struktural
humas diletakkan sebagai wakil kepala sekolah bidang humas dan mempunyai staf
humas. Secara organisasi dibawah instruksi dan koordinasi kepala sekolah, dan
staf humas dibawah instruksi dari wakil kepala sekolah bidang kehumasan.
Ada 3 (tiga) alasan mendasar pentingnya peran humas pada lembaga
pendidikan:
1.
Pengelolaan lembaga
pendidikan masa yang
akan datang semakin
otonom, sehingga pimpinan selalu menghasilkan kebijakan yang terkait
dengan kelembagaannya. Dalam hal ini diperlukan suatu bagian yang dengan
intensif dan terprogram
mensosialisasikan kebijakan tersebut
kepada masyarakat baik di tingkat
internal maupun eksternal.
2.
Persaingan yang
sehat dan dinamis
antar sesama lembaga
pendidikan dalam merebut calon
mahasiswa/siswa untuk menambah
ilmu di lembaga pendidikan tersebut, sehingga
dituntut agar diperlukan unit kerja yang mengelola dan memberi informasi dengan
citra yang positif.
3.
Perkembangan media massa di daerah
semakin meningkat, baik media televisi swasta (daerah), radiom maupun media
cetak, khususnya, pasti selalu mencari informasi yang aktualisasi di perguruan
tinggi, untuk itu perlu membina hubungan yang baik dengan media tersebut agar
informasi atau berita berita tentang lembaga pendidikan selalu baik dan positif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda